Gara-gara Ambil Ponsel Orang yang Jatuh, Seorang Wanita Ditangkap Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara
Tak berapa lama, pemilik ponsel yang menyadari ponselnya hilang lantas kembali ke ruang tunggu untuk mencari namun tak ketemu. Ia lalu melaporkannya ke petugas Polsek Turen.
Polisi lantas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, sehingga diketahui dari CCTV bahwa TK mencuri ponsel tersebut.
Dua minggu setelah kejadian, TK datang kembali ke bank yang terletak di Jalan Panglima Sudirman, Turen, untuk memperbaiki kartu ATM yang rusak.
Saat tiba di bank, satpam yang mengenali wajah TK langsung menghubungi Polsek Turen dan saat itu juga TK langsung diamankan beserta barang buktinya.
Kepada polisi, TK mengaku tak menyangka perbuatannya itu akan berujung ancaman penjara. Ia juga mengaku ponsel itu ia pakai sendiri."Saya tidak tahu, mengambil HP terjatuh bisa dipidana. HP saya pakai sendiri tidak saya jual," kata TK kepada polisi, Minggu (18/7/2021).
Sumber : indozone.id
0 Response to "Gara-gara Ambil Ponsel Orang yang Jatuh, Seorang Wanita Ditangkap Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara"
Post a Comment